Dan subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Jadi, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi,” pungkas Soetarmi.(Yudha Krastawan)