IPOL.ID – Pemprov Bali bersama pihak terkait bakal menindak tegas wisatawan asing atau turis bule yang menggunakan kripto sebagai alat pembayaran.
“Wisatawan asing berperilaku tak pantas, melakukan aktivitas tidak sesuai izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas,” ungkap Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar, Bali, Minggu (28/5).
Koster menegaskan ketentuan itu dalam Konferensi Pers Perkembangan Pariwisata Bali bersama Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali Trisno Nugroho. dan pejabat terkait lainnya.
Tindakan tegas yang diambil akan disesuaikan dengam peraturan perundang-undangan. Seperti deportasi, sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi lainnya.
Larangan pemanfaatan mata uang selain rupiah sebagai alat transaksi pembayaran, di antaranya berdasarkan UU No7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Sanksi penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda terbanyak Rp200 juta,” tandasnya.