IPOL.ID – Viral di media sosial (medsos) sebuah unggahan mengenai lambatnya proses penanganan kecelakaan lalu lintas di Jalan RA Fadilah, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur diduga melibatkan anak anggota Polri.
Dalam unggahannya di Twitter, korban menyampaikan bahwa dia, ayah, dan ibunya ditabrak mobil yang diduga dikemudikan anak anggota Polri. Atas kejadian itu, korban mengalami luka berat pada 2 Juli 2022 lalu.
Diketahui korban yakni Giuseppe Arraya, 35, beserta kedua orang tuanya ditabrak dari belakang oleh mobil dikemudikan anak anggota Polri. Saat sedang memperbaiki mobil mereka yang sedang mogok di Jalan RA Fadilah.
Atas kejadian itu, korban sudah melaporkan kasus ke Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka) Satwil Jakarta Timur. Namun hingga kini proses hukum terhadap pelaku anak anggota Polri tersebut tidak ada kepastian.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Laka Satwil Jakarta Timur belum ditahan, proses hukumnya pun belum sampai ke pengadilan.
Dikonfirmasi unggahan yang viral tersebut, Kanit Laka Satwil Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta membenarkan bila pelaku yang menabrak merupakan anggota Polri berinisial ARP, 26.
“Tapi harus dijelaskan di situ bahwa penyidik independen tetap memproses secara proporsional jadi nggak melihat itu anak polisi atau bukan,” tutur Darwis saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta Timur, Jumat (12/5) siang.
Berdasar laporan korban, Giuseppe dan penyelidikan jajaran Unit Laka Satwil Jakarta Timur. Awalnya korban dan kedua orang tuanya sedang memperbaiki mobil mereka yang mogok.
Pada 2 Juli 2022 sekitar pukul 00.30 WIB korban sedang memperbaiki mesin kendaraan di lajur kanan Jalan RA Fadilah, tiba-tiba dari arah belakang melaju mobil dikemudikan ARP.
“Yang luka itu bapak sama anaknya Giuseppe (pelapor). Bapaknya pada mobil yang mogok, anaknya samperin pakai motor akhirnya melakukan perbaikan. Saat melakukan perbaikan ketabrak mobilnya,” ungkapnya.
Darwis menjelaskan, Giuseppe mengalami luka paling parah akibat kejadian karena syaraf ototnya putus sehingga berdampak. Karena kini tidak mampu berjalan normal seperti sediakala.
Dalam unggahan di Twitter yang viral di medsos. Korban mengungkap bahwa dirinya cacat akibat kecelakaan, hal ini dilengkapi bukti hasil pemeriksaan medis.
“Korban sekarang sudah aktivitas kerja. Tapi terhambat dengan kondisi fisiknya pincang,” terang Darwis.
Menurutnya, penanganan kasus lama karena sempat dilakukan upaya mediasi antara pihak keluarga korban dengan pelaku, prosesnya pun menunggu perawatan medis ketiga korban.
Namun setelah proses mediasi tidak menemui kesepakatan, proses hukum berlanjut dan menetapkan ARP sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan.
“Rupanya mediasi lama, harus orang lihat sembuh lukanya dulu, ada proses. Rupanya setelah itu, tidak tersepakati, Berkas bergulir. Jadi bukan dari penyidik yang lambat,” kata Darwis.
Namun Darwis membenarkan bila selama proses penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ini pihaknya tidak menahan ARP, hanya memastikan ARP berada di Jakarta.
Penyidik Unit Laka Satwil Jakarta Timur masih menunggu hasil pemeriksaan jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait berkas perkara mereka limpahkan.
“Saat ini berkas sudah kita limpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pemeriksaan jaksa, nanti jaksa petunjuknya apa baru kita ikuti,” tutup Darwis. (Joesvicar Iqbal)