IPOL.ID-Babak baru mewarnau Kasus dugaan pelecehan seksual dalam bentuk ajakan staycation bagi karyawati berujung tak diperpanjang kontrak kerja.
AD (23) karyawati di Cikarang yang tolak ajak staycation dan mengalami perlakuan tak senonoh dari atasannya, agar bisa mendapatkan perpanjangan kontrak kerja di perusahaan tempatnya bekerja, didampingi tujuh advokat.
Tak hanya itu, korban tolak staycation ini juga didampingi oleh satu orang anggota DPR dan satu orang anggota DPRD untuk mengawal perkembangan kasus ini.
“Pada prinsipnya keberanian korban ini didampingi anggota DPR RI, DPRD Kabupaten Bekasi, Pemkab, tim advokat ya, ada tujuh advokat kita siapkan untuk mendampingi korban,” kata Nyumarno anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang turut melakukan pendampingan terhadap korban AD (23), sebagaimana dikutip Minggu (7/5/2023).
Nyumarno mengatakan pihaknya mengapresiasi keberanian korban untuk buka suara terkait kasus yang dialaminya. (AD (23) karyawati Cikarang tolak staycation berujung tidak diperpanjang kontrak saat di Mapolres Bekasi.