IPOL.ID – Dua gadis di bawah umur asal Kediri Jawa Timur dijadikan budak prostitusi. Kedua korban dijual melalui pemesanan secara online dengan lokasi di kamar kos di wilayah Jombang.
Dua gadis tersebut yakni, TA (14) dan LL (16). Keduanya disekap MFHS alias Mondi (21), warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan warga.
Warga yang mencurigai adanya penyekapan dan penjualan gadis di bawah umur untuk melayani lelaki hidung belang itu pun melaporkan ke polisi pada Minggu (11/6).
“Kami dapat informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapati 1 pelaku, 2 korban diperjualbelikan prostistusi di media sosial Facebook,” kata Aldo dikutip dalam keterangannya pada Kamis (15/6)
Mondi kemudian diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
Menurut pengakuan tersangka, kedua korban dijual oleh pelaku dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu untuk durasi waktu satu jam.
Ia menyebut, modus pelaku untuk merekrut korbannya dengan cara iming-iming mendapatkan pekerjaan secara layak dengan gaji tinggi. Namun faktanya kedua korban disekap dan dipaksa melayani pria hidung belang.
“Awalnya korban ini di iming-iming pekerjaan layak dengan gaji tinggi oleh pelaku. Setelah korban mau, malah dijadikan PSK oleh tersangka Mondi,” ungkap Aldo.
Selain menipu kedua korban dengan memberikan pekerjaan layak, mereka juga tidak diberikan gaji selama 1,5 bulan dan dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Mondi itu juga sempat berupaya untuk melarikan diri.
“Pengakuan korban mereka tidak pernah menerima upah, hanya diberikan makan saja. Dan sudah terjadi transaksi sebanyak 15 kali,” sebutnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni uang diduga hasil transaksi Rp 350.000, handphone, kasur busa, serta bukti percakapan via WhatsApp dan Messenger Facebook.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MFHS alias Mondi dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 88 UURI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 jo Pasal 76I UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda paling banyak RP 200 juta dan atau Pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (far)