Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 2 Pemuda Curi Uang Kotak Amal Pura Rp121 Juta Buat ‘Check In’ di Hotel Bareng Pacar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > 2 Pemuda Curi Uang Kotak Amal Pura Rp121 Juta Buat ‘Check In’ di Hotel Bareng Pacar
Kriminal

2 Pemuda Curi Uang Kotak Amal Pura Rp121 Juta Buat ‘Check In’ di Hotel Bareng Pacar

Farih
Farih Published 18 Jun 2023, 16:44
Share
2 Min Read
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim), AKBP Ahmad Fanani saat mendampingi Kapolres Jaktim, Kombes Pol Leonardus Simarmata dan Kasat Reskrim dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jaktim belum lama ini. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Aksi pencurian uang kotak amal di Pura Adhitya Jaya, Pulogadung, Jakarta Timur terjadi. Terduga pelaku adalah dua pemuda berinisial IKA dan NAS mengaku nekat melakukan aksinya hanya untuk berfoya-foya di hotel bersama pacarnya.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengungkapkan, keduanya (pelaku) menggasak uang kotak amal Pura Adhitya Jaya senilai Rp121 juta dan menggunakannya untuk berfoya-foya.

Dalam aksinya, sambung Fanani, kedua pelaku membobol uang kotak amal menggunakan kunci duplikat dibuat IKA yang bekerja sebagai petugas kebersihan di Pura Adhitya Jaya.

“Yang bersangkutan bekerja di Pura. Eksekutor yang melakukan pencurian IKA, kemudian NAS mengawasi lokasi,” ungkap Fanani saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Minggu (18/6).

Setelah melancarkan ulah pencurian tersebut, kedua pelaku yang aksinya tersorot CCTV Pura itu sempat melarikan diri ke wilayah Bogor dan Bandung, Jawa Barat.

Namun jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mencokok keduanya bersamaan barang bukti satu kunci kotak amal palsu, satu gergaji, dan baju dikenakan saat kejadian.

“Barang bukti uang Rp38 juta (sisa hasil curian yang belum digunakan). Dari hasil pemeriksaan pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan pencurian uang di lokasi,” tegas Fanani.

Atas perbuatannya IKA dan NAS yang sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan mencicipi beberapa paruh waktunya di sel jeruji besi.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, pada aparat polisi, IKA mengaku sebelumnya sudah melakukan pencurian uang kotak amal di Pura Adhitya Jaya sebanyak Rp9 juta.

Sementara, untuk hasil kejahatan kedua yang dilakukan bersama NAS, uang Rp121 juta mereka gunakan untuk melarikan diri dengan check ini berfoya-foya mengajak pacar bermalam (ngamar) di hotel.

“Buat kepentingan pribadi, foya-foya. Bawa perempuan ke hotel, sudah dua kali,” pungkas IKA pada aparat. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kotak amal, pencurian
Farih 18 Jun 2023, 16:44
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penumpang Tak Dapat Kursi Padahal Sudah Check-In, Ini Penjelasan Garuda Indonesia
Next Article Feri Filipina Berpenumpang 120 Orang Terbakar di Laut

TERPOPULER

TERPOPULER
Yacob Sayuri
HeadlineOlahraga

Buah Kerja Keras, Yakob dan Yance Sayuri Kembali ke Timnas Indonesia

Olahraga
Timnas Uruguay Tertarik Gelar Laga Persahabatan Melawan Timnas Indonesia
20 May 2025, 10:55
Kriminal
Bareskrim Polri Gerebek Pangkalan Pengoplos Gas LPG
20 May 2025, 12:08
Hukum
Masih Usut Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil Wakil Bupati Situbondo dan Pejabat KONI Jatim
20 May 2025, 14:45
HeadlineNews
50 Kali Aksi, 4 Tersangka Komplotan Spesialis Ranmor Diringkus Polsek Pesanggrahan
20 May 2025, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?