IPOl.ID – Tiga pemuda di Semarang tega menjual pacarnya yang masih di bawah umur melalui aplikasi MiChat. Ketiga tersangka ditangkap Sat Reskrim Polres Grobogan di sebuah hotel yang berada di Purwodadi, Grobogan.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa menyebut, ketiga orang yang diamankan yakni VMF (24) dan VNAC (19) warga Bandarharjo, Semarang Utara serta HV (20) warga Candisari, Semarang.
Sedangkan korban prostitusi online melalui MiChat itu yakni FAS (15), ADN (17) dan NPM (16) yang ketiganya juga merupakan warga Kota Semarang.
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di hotel tempat dilakukan penangkapan tersebut sering digunakan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Ketiga pelaku awalnya merayu korban untuk berpacaran. Setelah berpacaran, pria bejat itu juga melakukan persetubuhan dengan korban dan juga menjualnya lewat MiChat.
“Para tersangka memegang ponsel korban, dan berpura-pura menjadi korban dengan foto korban yang sudah dipasang di aplikasi MiChat,” terangnya.
Dari prostitusi online itu, korban dijual dengan tarif sekitar Rp200 ribu. Kemudian hasilnya akan dibagi oleh para pelaku. Dalam satu hari, para pelaku mengaku dapat menjual korbannya tersebut tiga hingga empat kali.
Sementara itu, VMF yang mempunyai ide tersebut pertama kali mengaku hasil pembagian antara dirinya dengan korban tergantung ramai dan sepinya tamu.
“Paling besar mendapatkan bagian Rp800 ribu. Grobogan ramai pak,” ujarnya.
Kaisar mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
“Para pelaku ini cukup berani. Dan ada indikasi bahwa perbuatannya ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja,” ucap Kaisar
Para pelaku akan diancam dengan pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 12 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” katanya. (far)