IPOL.ID – Empat orang terduga pelaku penipuan tiket konser Coldplay diringkus polisi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Penangkapan para terduga pelaku itu dilakukan kemarin (31/5) berawal dari laporan seorang korban di Jakarta Timur yang merasa tertipu setelah memesan tiket melalui media sosial Instagram.
“Pada tanggal 13 Mei 2023 pelapor melihat postingan di Instagram dengan nama akun @jastiptiket.coldplay, kemudian memesan 2 tiket dengan harga sebesar Rp9.350.000 dengan kesepakatan setelah pelapor sudah melakukan pembayaran maka terlapor mengirimkan kode pemesanan tiket melalui email,” kata
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/6)
Dharma menuturkan, dalam kasus ini korban yang percaya dengan postingan itu lalu mentransfer ke nomor virtual account DANA dengan nomor: 852808XXXXX atas nama RAHMA total sebesar Rp9.350.000.
“Sampai saat ini tiket tersebut tidak kunjung dikirim. Sehingga korban meras dirugikan lalu berinisiatif melapor ke SPKT Polda Metro Jaya,” katanya.
Nah, dari laporan itu, personel Resmob Polda Sulsel bersama Unit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku di Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti berupa 6 unit gawai berbagai merek dan jenis.
Identitas para terduga pelaku yakni masing-masing Sofyan (23), Abbas (38), Adi (36) dan Hamka (20).
“Mengamankan terduga pelaku, dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 6 unit handphone yang diduga dipakai untuk melakukan penipuan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku memiliki peran masing-masing. Sedangkan uang hasil penipuan telah dibagi berdasar besarnya peran para terduga pelaku.
“Sofian bertugas mencari korban dengan menawarkan tiket Coldplay menggunakan akun Instagram @jastiptiket.coldplay yang sudah dinonaktifkan. Kemudian setelah mendapatkan calon korban, Sofian lalu menghubungi Hamka untuk meminjam rekening akun DANA milik Abbas. Setelah korban mentransfer uang sebesar Rp9.350.000, Abbas lalu mentransferkan uang yang sudah masuk ke akun DANA milik Adi sebesar Rp9.350.000,” ujarnya.
Kemudian ia melakukan penarikan tunai pada Agen Warung BRIlink yang sudah dikirimkan oleh Abbas, dan diberikan langsung ke Hamka sebesar Rp. 9.000.000.
Lalu Hamka memberikan uang tersebut kepada Sofian. Karena sudah selesai pekerjaan tersebut, kemudian mereka membagi hasil sebagai berikut, Sofian sebanyak Rp7.000.000, Hamka Rp.1.150.000, Abbas Rp500.000, dan Adi Rp350.000.
Saat ini para terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Diserahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” kata dia. (far)