Laporan itu terkait isu bocornya putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu) yang menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.
Laporan ke organisasi advokat terhadap Denny tengah disiapkan dan paling lambat, pekan depan laporan tersebut telah disampaikan oleh MK.
“Kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada,” tegas Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam konferensi pers, Kamis (15/6) lalu.(Yudha Krastawan)