IPOL.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan pembahasan APBD Perubahan 2023 selesai September mendatang. Dalam APBD-P 2023, hal penting yang akan dibahas terkait upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang semula 4,6 juta per bulan pada 2022 menjadi 4,9 juta per bulan pada 2023.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata.
“Penyesuaian alokasi ini harus dibahas bersama oleh Eksekutif dan Legislatif pada saat pembahasan APBD-P tahun anggaran 2023,” kata Michael Rolandi Jumat (22/6).
Michael berharap setelah disahkan APBD-P 2023 maka kekurangan upah PJLP sesuai UMP Tahun 2023 bisa direalisasikan. Sesuai dengan jadwal yang sudah disusun, diperkirakan pada akhir bulan September 2023 pembahasan APBD-P sudah selesai.
“Semoga pembahasannya bisa sesuai jadwal sehingga bulan Oktober 2023 (kekurangan upah PJLP) sudah bisa direalisasikan,” ujar dia.
Jumlah PJLP Pemprov DKI saat sebanyak 87.433 orang. Bila kekurangan upah setiap bulan sebesar Rp 300.000 sejak Januari hingga Desember 2023 maka total kekurangan anggaran untuk PJLP sekitar Rp 315 miliar.
Lebih lanjut Michael menjelaskan, pembahasan APBD 2023 telah dilakukan mulai Juni 2022. Sementara UMP DKI 2023 ditetapkan baru pada November 2022.
“Jadi, memang kenaikan upah itu terjadi setelah APBD dibahas. Namun, untuk tahun 2024 mendatang, kami akan sejak awal proyeksikan kenaikan UMP agar hal seperti ini tak terjadi lagi,” jelasnya.
Michael juga menegaskan, penyesuaian upah PJLP tahun anggaran 2023 tidak terkendala dengan belum dikeluarkannya Keputusan Gubernur. Yang paling penting menurut Michael adalah bagaimana pembahasan kekurangan upah PJLP itu segera dilakukan antara eksekutif dengan legislatif.
“Jadi, ini bukan soal Keputisan gubernur ya. Yang terpenting bagaimana hal ini bisa segera dibahas legislatif dan eksekutif,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam rapat Komisi A dengan eksekutif pembahasan PJLP terus dipertanyakan. Khususnya penyesuaian upah PJLP.(Sofian)