Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Badiklat Kejaksaan RI Peroleh Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Badiklat Kejaksaan RI Peroleh Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Hukum

Badiklat Kejaksaan RI Peroleh Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Farih
Farih Published 22 Jun 2023, 20:09
Share
2 Min Read
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Tony T Spontana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI memperoleh Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001:2016 dalam lingkup penyelenggaraan diklat.

“Standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi dan menanggapi penyuapan,” kata Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (22/6).

Selain itu standar ini juga merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau, dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan.

“Sistem ini juga dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan keseluruhan sistem manajemen,” sambung Tony.

Adapun standar ini ditujukan untuk hubungan dengan aktivitas organisasi yang berlaku hanya untuk penyuapan, seperti penyuapan di sektor publik, swasta, dan nirlaba; penyuapan oleh organisasi dan penyuapan oleh personel yang bertindak atas nama organisasi atau untuk keuntungannya.

Selain itu penyuapan oleh organisasi; penyuapan oleh personel organisasi sehubungan dengan aktivitas organisasi;
penyuapan rekan bisnis organisasi sehubungan dengan aktivitas organisasi dan penyuapan langsung dan tidak langsung (menawarkan/menerima suap melalui atau oleh pihak ketiga).

“Lingkup penerapan standar ini diterapkan untuk semua level organisasi baik organisasi kecil maupun besar, ataupun organisasi yang bersifat privat atau publik,” tambah Tony.

Untuk diketahui, hanya Badiklat Kejaksaan RI dan Badiklat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari seluruh kementerian/lembaga yang memegang sertifikasi ini.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Badiklat Kejaksaan RI, majamenen anti penyuapan
Farih 22 Jun 2023, 20:09
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jokowi Teken Keppres Perubahan Cuti Bersama bagi ASN, Ini Daftarnya
Next Article Andre Vincent Wenas, Ketua DPP PSI/Juru Bicara bidang Ekonomi Proses RAPBN 2024 Dimulai, PSI: Optimistis tapi Tetap Waspada!

TERPOPULER

TERPOPULER
ASN BKD DKI Jakarta, Wahyu Handoko (kanan) bersama aktivis Jakarta, Sugiyanto.(Foto istimewa)
Jakarta Raya

Namanya Diduga Dicatut, ASN BKD DKI Buat Laporan ke Polres Jakpus

HeadlineHukum
Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Saksi Pelapor Ungkap Ada Perencanaan
15 May 2025, 07:48
HeadlineOlahraga
Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono Tidak Berikan Toleransi Kepada Pemakai Narkoba di Bola Basket Indonesia
15 May 2025, 08:00
Jakarta Raya
Pegiat Media Serukan Publik Tidak Terjebak Pusaran Opini yang Belum Terverifikasi Terkait Berita Sekda DKI
15 May 2025, 17:10
HeadlineNasional
Selamat Bertugas Prof Komaruddin dkk sebagai Anggota Dewan Pers 2025-2028
15 May 2025, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?