Karena pada prinsipnya perjanjian jaminan sifatnya accessoir, yaitu perjanjian tambahan yang keberlakuannya bergantung pada Perjanjian Kredit.
“Berdasar keterangan ahli tersebut, maka jika perjanjian jaminan pribadi juga menjadi tidak berlaku, Bapak Franky dan Bapak Okie, masing-masing sebagai Termohon II dan III tidak memiliki kewajiban apapun kepada Bank dan tidak dapat dimohonkan PKPU dalam perkara ini,” jelasnya.
“Walapun fakta-fakta hukum tersebut sudah disampaikan dalam Persidangan, Majelis Hakim dalam Perkara PKPU pada hari ini (Senin, 5 Juni 2023) tetap mengabulkan permohonan PKPU itu. Kami pada intinya tetap menghargai apapun putusan dari Majelis Hakim dalam Perkara PKPU,” paparnya.
“Tetapi tuk menjaga kepentingan hukum dari klien kami, saat ini kami masih melakukan diskusi secara internal untuk menempuh upaya hukum diperlukan, semata-mata agar kepentingan dan hak-hak hukum dari klien kami tetap terlindungi,” pungkas Ficky. (Joesvicar Iqbal/msb)