“Di samping itu belum adanya aturan yang tercantum mengenai penindakan terhadap kegiatan safari politik yang dilakukan para calon sebelum massa kampanye. Jadi tangan Bawaslu itu juga terbatas, tidak ada aturan sebelum ada kampanye. Ini kan belum tentu juga dia sebagai calon presiden yang sudah ditetapkan juga belum, jadi sama dengan semua calon lainnya,” ungkap Totok.
Totok menambahkan, adapun kegiatan dugaan kampanye yang dikemas melalui bentuk strategi apapun oleh para calon pemimpin itu saat ini belum dapat ditangani lantaran Bawaslu tidak ada kewenangan penuh melakukan penindakan terhadap dugaan safari politik tersebut. (Sofian)