Dalam keterangannya, Bagja menilai, aturan soal transparansi keuangan lembaga survei politik itu harus segera dibentuk guna mendorong proses pelaksanaan pemilu yang berintegritas.
Jika aturan terkait transparansi dana tersebut tak kunjung diterbitkan maka kedepanya dikhawatirkan survei-survei lembaga politik akan mempengaruhi buruknya penyelengaraan pemilu 2024.
“Termasuk dalam dana kampanye itu harus dibuka. kalau itu misalnya laporan awal untuk pemilihan survei itu harus dibuka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bagja mengungkapkan dibutuhkan aturan untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kasus penggunaan uang yang diduga didapat dari korupsi itu untuk kepentingan politik 2024.”Jadi harus ada treatment terhadap persoalan tersebut,” tandas Bagja.
Diketahui sebelumnya, Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi menerima aliran uang Rp 8,7 miliar.
Adapun dalam kasus tersebut, KPK menyatakan bahwa uang tersebut dipakai Ben Brahim dan istrinya untuk membayar lembaga survei hingga untuk kepentingan politik pribadi.