IPOL.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengakui seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pria boleh memiliki lebih dari satu istri. Namun ada persyaratan dan ketentuan yang harus terpenuhi.
Dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, terdapat syarat alternatif dan kumulatif yang harus terpenuhi.
“Dalam syarat alternatif, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau istri tidak dapat melahirkan keturunan,” terang Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji melalui keterangan tertulis, Jumat (2/5).
Sedangkan syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Adapun syarat kumulatif yang harus dipenuhi, PNS Pria harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri dan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
“Dan ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya,” imbuh Iswinarto.
Meski kedua syarat tersebut terpenuhi, namun permohonan PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang bisa saja ditolak.
Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Hal itu apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3).
Kemudian juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
“Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” jelas Iswinarto.(Yudha Krastawan)