IPOL.ID – Petugas Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan meminta kepada para pedagang hewan kurban agar mematuhi peraturan dan tertib dalam berdagang. Tidak berdagang di trotoar jalan, bahu jalan hingga taman dan agar tetap terjaga keindahannya.
Camat Jagakarsa, Jakarta Selatan, Santoso mengatakan, untuk pedagang hewan kurban yang menggunakan trotoar atau bahu jalan maupun taman untuk dijadikan lokasi berdagang di kawasan Jagakarsa dipastikan tidak ada. Tapi kadangkala hal itu tidak bisa dihindari ketika pedagang mendisplay barang dagangannya, ada yang menggunakan sebagian.
“Jika merusak secara fungsi dipastikan tidak, apabila kami menemukan adanya pedagang hewan kurban yang melanggar, ya kami imbau. Kalau diingatkan berulang kali tetap bandel tidak ngerti tentunya akan dilakukan penindakan,” kata Santoso dikonfirmasi ipol.id, Kamis (22/6) siang.
Menurut Santoso, terkait penindakan, ada penegakan Perda 8 Tahun 2009 pada Pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) diatur didalamnya jika kegiatan berdagang tidak sesuai izin bisa ditindak.