IPOL.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku telah mendapatkan informasi soal rencana penetapan Anies Baswedan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anies disebut akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Formula-E yang saat ini sudah masuk tahap ekspose (gelar perkara) di KPK.
Saat dikonfirmasi, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meluruskan bahwa kasus tersebut sedang dalam tahap proses penyelidikan, belum tahap gelar perkara atau menentukan calon tersangka.
“Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan,” katanya kepada wartawan.
Ali juga menyatakan pihaknya tidak akan menanggapi pernyataan yang bersifat asumsi belaka. Dia menegaskan kerja KPK tidak terpengaruh kepentingan politik tertentu.
“Kami tak akan tanggapi pernyataan yang berbasis asumsi dan persepsi. Sekalipun kami hargai itu sebagai suatu hak kebebasan berpendapat. Kami penegak hukum, tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik di luar KPK,” ujar Ali.
Sebelumnya, Denny menyebut ada skenario penjegalan Anies Baswedan untuk menjadi Calon Presiden (Capres). Penjegalan itu dilakukan dengan menetapkan mantan Gubernur DKI Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Formula E. Penetapan status Anies sebagai tersangka akan dilakukan oleh KPK
Denny juga menyebut, penanganan kasus tersebut oleh lembaga pimpinan Firli Bahuri cs sudah memasuki tahap ekspose atau gelar perkara. (Yudha Krastawan)