IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga dari tujuh tersangka baru kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo.
“Untuk kepentingan penyidikan maka tim penyidik melakukan penahanan pada MA, AR, dan SE untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (5/6)
Tersangka MA merujuk pada Mubarak Ahmad selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, AR merujuk Abdul Rachman selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, dan S merujuk Suhirman selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suhirman.
Adapun penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sesuai alat bukti dan fakta hukum di persidangan Mukti Agung.
“KPK mengembangkan dengan alat bukti yang diperkuat fakta hukum persidangan saudara MAW dan kawan-kawan,” ujarnya.
Sedangkan empat tersangka lainnya yang belum ditahan yakni, Moh Ramdon selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bambang Haryono selakuKepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik), Raharjo selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup) dan Sodik Ismanto selaku Sekretaris DPRD Pemalang.(Yudha Krastawan)