IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe.
Tersangka yang ditetapkan yaitu Gerius One Yoman, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengatakan penetapan tersangka Gerius One Yonan berdasarkan kecukupan alat bukti dari perkembangan fakta penyidikan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudara GOY (Gerius One Yonan),” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (19/6) malam.
Penahanan terhadap Gerius One Yonan akan berlangsung selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023.
“Tersangka GOY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” jelas Asep.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dan Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023 Lukas Enembe.
Adapun Rijatono Lakka sudah divonis selama lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rijatono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut
Sedangkan Lukas sedang dalam proses pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Adapun Lukas telah didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.(Yudha Krastawan)