Apabila penilaian sudah lengkap, pasien selanjutnya memilih ”identitas pemberi penilaian” lalu klik ”kirim penilaian”. Setelah mendapat penilaian, TPMD dan TPMDG memantau hasil penilaian melalui http://registrasifasyankes.kemkes.go.id.
Selain melalui QR Code, penilaian akreditasi mandiri juga dilakukan melalui kepatuhan pelaporan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan terkait program nasional yang dibuat oleh TPMD dan TPMDG melalui aplikasi rekam medik elektronik yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.
Jika kedua metode penilaian akreditasi sudah dilakukan oleh TPMD dan TPMDG, maka penetapan status akreditasi dapat diberikan.
Setelah mendapatkan status akreditasi, TPMD dan TPMDG juga perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala paling sedikit satu kali setahun untuk memastikan pelayanan kesehatan sesuai dengan mutu. Monitoring dilakukan oleh menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.