IPOL.ID – Pengemudi Bus dan Jaklingko yang membawa mobil ugal-ugalan diminta untuk diberikan sanksi tegas oleh PT Transjakarta. Sebab, jika perilaku tersebut dibiarkan bakal membahayakan penumpang.
Hal itu dikatakan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Desie Christhyana Sari dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI terkait Monitoring dan rencana kerja PT. Transportasi Jakarta dan PT. LRT Jakarta tahun 2023, Rabu (7/6).
“Saya beberapa kali mendapat aduan dari warga tentang sikap supir Jaklingko yang ngebut. Sebaiknya PT Transjakarta segera melakukan evaluasi kepada para supir,” kata Desie di gedung DPRD DKI, Rabu (7/5/2023).
Menurut ketua fraksi Demokrat ini, evaluasi kinerja supir harus dilakukan secara berkala. “Supir itu membawa penumpang, keselamatan penumpang ada pada supir. Jadi saya harap evaluasi berkala harus benar-benar dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Desie menduga sopir bus Transjakarta ngebut karena ingin menerapkan program 35 menit perjalanan. “Tidak boleh ada alasan apapun sehingga harus ngebut. Jangan karena ada aturan dan mengejar waktu, keselamatan dan kenyamanan penumpang terabaikan,” imbuhnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan, menurut bacaleg dapil 1 Jakarta Pusat ini terkait soal keamanan. “PT TransJakarta juga harus mengantisipasi tindak kriminalitas seperti copet dan pelecehan seksual di dalam bus,” ujarnya.(Sofian)