IPOL.ID – Satu lagi saksi saksi dari unsur swasta diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pemeriksaan kali ini, untuk mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Windy Purnomo (WP) selaku pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera.
Adapun saksi yang diperiksa oleh penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (19/6), berinisial W selaku karyawan PT Gratindo Dwi Makmur.
“Pemeriksaan saksi W untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi penyediaan infrastruktur 4G dan paket pendukung lainnya pada BAKTI Kominfo,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
“Saksi W juga diperiksa untuk melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dimaksud,” tambah Sumedana.
Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur 4G yang ditaksir mencapai Rp8 triliun lebih.
Selain WP, Kejagung juga menetapkan tersangka Johnny G Plate selaku Menkominfo, Anang Achmad Latief (AAL) selaku Dirut BAKTI dan Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia.
Juga ditetapkan tersangka, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Mukti Alie (MA) selaku pihak PT Huawei Tech Investmen, dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris Solitech Media Sinergy.
Teranyar, Kejagung telah menetapkan tersangka Direktur PT Basis Utama Prima, Muhamad Yusrizki Muliaman alias YUS.
Sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara, Kejagung juga menerapkan tindak pidana pencucian dalam penanganan kasus. Tak hanya itu, Kejagung sejauh ini juga melakukan penyitaan aset tersangka di berbagai tempat atau lokasi.(Yudha Krastawan)