IPOL.ID – Sejumlah Petugas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) Jakarta Utara berhasil mengamankan pengusaha pabrik terpal berinisial MP, 32, di Komplek Anggrek Loka, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (10/6).
“Tersangka MP diamankan karena telah membuat faktur pajak fiktif, sehingga negara dirugikan sebesar Rp2,4 miliar. Petugas juga menyita barang bukti berupa dollar Singapura sebesar $15.000 dan mata uang rupiah senilai Rp150 juta,” ungkap Selamat Muda, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jakarta Utara pada awak media, Sabtu.
Lebih jauh, dia katakan, saat akan diamankan, tersangka melakukan perlawanan dengan mengurung diri dari dalam rumah. Beberapa petugas berusaha masuk kedalam rumah pelaku, namun pintu pagar dan pintu rumah tetap tidak dibuka.
Pada akhirnya, tersangka MP berhasil diamankan, setelah penyidik melakukan koordinasi dengan ketua RT dan pihak keamanan setempat.
“Setelah kami amankan barulah tersangka kami serahkan ke Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta, dan tempat penyerahan dilakukan di Kejari Jakarta Utara,” tegas Selamat.