Menurutnya, tersangka MP merupakan Direktur CV KMA yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan, bergerak di bidang usaha produksi terpal. Pabriknya berlokasi di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan.
Dalam pemeriksaan aparat, selama ini tersangka telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak.
Sementara, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya masa pajak pertambahan nilai (PPN) dari Januari 2017-Desember 2018, saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
Selamat menambahkan bahwa pemidanaan terhadap CV KMA merupakan upaya terakhir yang diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Utara dalam mengungkap tindak pidana itu tak lepas dari dukungan berbagai pihak, terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia,” tukas Selamat.