Dalam kasusnya, tersangka telah melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Ancaman pidana penjaranya paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.,” tegas dia. (Joesvicar Iqbal/msb)