IPOL.ID – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji sejak tahun 2019 sudah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan yang memicu terjadinya karhutla.
“Perlu langkah tegas dengan memberi sanksi pembekuan izin atau denda yang ditentukan nominalnya. Setiap kebakaran lahan minimal dikenakan biaya pemadaman, jadi negara tak rugi,” ungkap Sutarmidji dalam diskusi bertajuk “Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan” yang digelar Forum Merdeka Barat 9, di Jakarta Senin (19/6/2023).
Selain itu, Pemerintah Daerah Kalimantan Barat juga memberikan peringatan hingga pada penyegelan sejumlah perusahaan, sebagai bentuk monitoring agar perusahaan-perusahaan tersebut menjaga wilayahnya masing-masing.
“Kemudian kami memberikan peringatan pada 130 perusahaan. Kalau penegakan hukum seperti ini bisa kita lakukan maka perusahaan-perusahaan itu akan menjaga wilayah dia,” tegas Sutarmidji.
Menurutnya, selama ini pemerintah sudah melakukan langkah-langkah kongkret dalam mencegah terjadi karhutla. Namun, hal tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap penurunan tingkat kebakaran hutan di Kalimantan Barat.