IPOl.ID – Pelaku penipuan tiket konser Coldplay melakukan aksinya untuk mencari keuntungan. Susahnya mendapatkan tiket konser itu menjadi celah pelaku melakukan penipuan.
Para pelaku penipuan tiket konser Coldplay, yakni MS, MHH, A dan A. Mereka kini diproses Polda Metro Jaya.
“Motif, keuntungan. Mereka melihat masih banyak masyarakat yang susah dapat tiket, jadi mereka jadikan kesempatan dengan modus yang digunakan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Senin (5/6).
Modus yang digunakan para pelaku yakni dengan membuka akun instagram jastiptiket.coldplay.
Kemudian mereka mengunggah poster penawaran jastip tiket Coldplay yang akhirnya menarik korban.
Korban yang telah membayar ternyata tak menerima tiket tersebut.
Tersangka MS berperan sebagai pembuat akun Instagram, tersangka MHH selaku penyedia akun Dana, dan tersangka A sebagai pembuat e-wallet dan Dana.
Dalam mendapatkan keuntungan, pembagian kepada tersangka MS Rp18 juta, MHH Rp1,5 juta, dan tersangka A Rp500 ribu, serta A Rp350 ribu.
“Para pelaku dijerat pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 a ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” tegasnnya.