Diperkirakan butuh waktu sekitar tiga hari untuk membersihkan seluruh sampah, puing, dan menertibkan bangunan liar dari Sodetan Kali Tegal Amba di permukiman RT 02/RW 17.
“Kami akan membuat surat imbauan kepada warga dan pemilik bangunan di sekitar untuk membongkar tempat yang memang menjadi penghalang untuk pembangunan ini,” tandasnya.
Diharapkan, setelah timbunan sampah dan puing dibersihkan pengerjaan proyek Sodetan Kali Tegal Amba yang terhenti sejak tahun 2001 silam dapat berlanjut kembali.
Namun, hingga kini belum dapat dipastikan apa proyek tersebut awalnya dikerjakan Pemprov DKI Jakarta atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Untuk tindak lanjutnya akan dirapatkan di tingkat Kota,” tutup Tri. (Joesvicar Iqbal)

