“Ma’had Aly juga diskemakan untuk masuk kategori dalam penerima beasiswa, sebagai bagian untuk membentuk kader ulama,” terang Dhani sapaan akrabnya.
Kepala Divisi Kerja Sama dan Pengembangan Beasiswa LPDP Agam Bayu Suryanto menambahkan, skema penggunaan Dana Abadi Pesantren 2023 memang diperuntukkan bagi kepentingan peningkatan SDM Pesantren.
Anggaran ini sepenuhnya akan dialokasikan untuk pembiayaan program beasiswa gelar (degree) atau non gelar (non degree), untuk jenjang S1, S2, dan S3, baik di dalam maupun di luar negeri, bagi kalangan pesantren.
“Teknisnya, LPDP menerima usulan program melalui Project Management Officer Kemenag. LPDP melakukan review dari program yang disarankan dengan melihat Term of Reference dan Anggaran biaya untuk program,” terang Agam Bayu Suryanto.
Dikatakan Agam Bayu, tanggung jawab pengelolaan manajemen PBSB tetap dipegang oleh Kementerian Agama. Oleh karena itu, dibentuk Project Management Officer (PMO). Tugas dari PMO adalah melakukan pengelolaan yang lengkap dan terpadu mulai dari perencanaan, rekrutmen, seleksi, pelaksanaan, pencairan beasiswa, hingga Pendampingan.