IPOL.ID – Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp46,3 miliar dari potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp53,8 miliar.
Hal itu dalam bentuk kegiatan bantuan hukum, dalam hal ini berupa Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dimohonkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di wilayah Hukum Kejari Mataram.
Secara rinci penyelamatan dan pemulihan keuangan negara melalui penanganan Perkara Perdata No : 116/Pdt.G/2019/PN.MTR tgl 17-12-2020, Perkara Perdata No : 56/Pdt.G/2023/PN.MTR tgl 16-3-2023
dan Perkara Perdata No : 111/Pdt.G/2022/PN.MTR tgl 10-5-2022
Lalu, Perkara Perdata No :290/Pdt.G/2022/PA.MTR tgl 17-6-2022. (Kota), Perkara Perdata No :290/Pdt.G/2022/PA.MTR tgl 17-6-2022. (Lobar), Perkara Perdata No : 182/Pdt.G/2022/PN.MTR tgl 8-8-2022.
Termasuk penanganan Perkara Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Perkara Perdata nomor : 320/Pdt.G/PN.Mtr tgl 28 – 12 – 22.
“Dalam hal itu, berkaitan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, tunggakan/piutang pajak daerah di Kabupaten Lombok Utara, tunggakan iuran JKN – KIS, tunggakan/piutang pajak daerah di Kabupaten Lombok Barat, tunggakan/piutang Pajak Hotel di Kota Mataram dan penanganan Permasalahan Uang Pengganti,” jelas Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana melalui keterangannya, Kamis (1/6).