Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Mataram Selamatkan dan Pulihkan Keuangan Negara Sebesar Rp46,3 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejari Mataram Selamatkan dan Pulihkan Keuangan Negara Sebesar Rp46,3 Miliar
Hukum

Kejari Mataram Selamatkan dan Pulihkan Keuangan Negara Sebesar Rp46,3 Miliar

Iqbal
Iqbal Published 01 Jun 2023, 12:29
Share
2 Min Read
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Foto: Seksi Intelijen Kejari Mataram
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Foto: Seksi Intelijen Kejari Mataram
SHARE

IPOL.ID – Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp46,3 miliar dari potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp53,8 miliar.

Hal itu dalam bentuk kegiatan bantuan hukum, dalam hal ini berupa Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dimohonkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di wilayah Hukum Kejari Mataram.

Secara rinci penyelamatan dan pemulihan keuangan negara melalui penanganan Perkara Perdata No : 116/Pdt.G/2019/PN.MTR tgl 17-12-2020, Perkara Perdata No : 56/Pdt.G/2023/PN.MTR tgl 16-3-2023
dan Perkara Perdata No : 111/Pdt.G/2022/PN.MTR tgl 10-5-2022

Lalu, Perkara Perdata No :290/Pdt.G/2022/PA.MTR tgl 17-6-2022. (Kota), Perkara Perdata No :290/Pdt.G/2022/PA.MTR tgl 17-6-2022. (Lobar), Perkara Perdata No : 182/Pdt.G/2022/PN.MTR tgl 8-8-2022.

Termasuk penanganan Perkara Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Perkara Perdata nomor : 320/Pdt.G/PN.Mtr tgl 28 – 12 – 22.

“Dalam hal itu, berkaitan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, tunggakan/piutang pajak daerah di Kabupaten Lombok Utara, tunggakan iuran JKN – KIS, tunggakan/piutang pajak daerah di Kabupaten Lombok Barat, tunggakan/piutang Pajak Hotel di Kota Mataram dan penanganan Permasalahan Uang Pengganti,” jelas Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana melalui keterangannya, Kamis (1/6).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejari mataram, penyelamatan keuangan negara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar upacara peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila yang diikuti seluruh pegawai OJK di Kantor Pusat di Jakarta secara hybrid. Peringatan Hari Lahir Pancasila, Gotong Royong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global
Next Article Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas. Foto: Kemenag Pancasila Dinilai Bukti Majunya Peradaban Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260512 WA0192
Jakarta Raya

4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, Srikandi Demokrat di Kebon Sirih Minta Dinkes Geber Langkah Pencegahan

Olahraga
Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar 19 Juli
13 May 2026, 06:28
Nasional
Menag Bentuk Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama 2026: Jembatan Persatuan Umat
13 May 2026, 08:55
Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Jabodetabek
Info Terbaru Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi Rabu 13 Mei 2026
13 May 2026, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?