IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020. Ketiga tersangka merupakan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
“Yakni, DI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, I selaku Komisioner dan K selaku Komisioner,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar melalui keterangannya, Kamis (1/6).
Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejari Ogan Ilir langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
“Penahanan para tersangka dilakukan oleh penyidik pidana khusus selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Mei 2023,” jelas Ario.
Sebelum ditetapkan tersangka, ketiga Komisioner Bawaslu ini pernah diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, kemudian ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yakni permufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp7.401.806.543.
Hal itu berdasarkan fakta persidangan yang termuat dalam nota pendapat penuntut umum dan hasil gelar perkara (ekspos) oleh tim penyidik.
Juga berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022.
“Bahwa tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,” pungkas Ario.(Yudha Krastawan)