HYL dan IA diduga melakukan penyimpangan dana sebesar Rp20,3 miliar, untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016-2019.
Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(Yudha Krastawan)