Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenhub Antisipasi Lonjakan Kendaraan dan Penumpang di Libur Idul Adha
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kemenhub Antisipasi Lonjakan Kendaraan dan Penumpang di Libur Idul Adha
Ekonomi

Kemenhub Antisipasi Lonjakan Kendaraan dan Penumpang di Libur Idul Adha

Iqbal
Iqbal Published 28 Jun 2023, 08:32
Share
4 Min Read
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: Kemenhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: Kemenhub
SHARE

“Kami berupaya memastikan perjalanan masyarakat di masa libur Idul Adha yang cukup panjang ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib dan terkendali,” ujarnya.

Prediksi lonjakan penumpang dan kendaraan terlihat dari laporan yang disampaikan oleh para operator jalan dan transportasi. Jasa Marga memprediksi puncak arus kendaraan keluar Jabotabek melalui Tol akan terjadi pada Rabu 28 Juni 2023, yaitu sebesar 90 ribu kendaraan atau naik 65,6% dibandingkan hari normal (54 ribu kendaraan).

Sementara, puncak arus kendaraan masuk Jabotabek akan terjadi pada Minggu, 2 Juli 2023 sebesar 102 ribu kendaraan atau naik 19,8% dibandingkan hari normal (82 ribu kendaraan).

Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai Selasa, 27 Juni s.d Minggu 2 Juli 2023 pada waktu- ruas jalan tol dan non tol tertentu.

Baca Juga

asdp
Layanan Penyeberangan Nasional Terkelola Optimal, Arus Mudik dan Balik Lebaran Lancar Terkendali
Puncak Arus Balik Ketapang Menguat, ASDP Jaga Layanan Tetap Terkendali
Arus Balik Sumatera-Jawa Terdistribusi Merata, 79 Persen Pemudik Telah Kembali

Pengaturan dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: arus mudik, kemenhub, Libur Idul Adha
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tim investigasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat bertemu dengan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Foto: MUI Tim Investigasi Pemprov Jawa Barat Minta MUI Pusat Tindak Panji Gumilang
Next Article Chat Achmad Herlambang dan Pacar. Foto : @real.hanummegaa Instagram Selebgram Hanum Mega Bongkar Aib Suami dan Siap Cerai

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?