IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa wajib pajak yang pernah dilayani Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan bekas pejabat Ditjen Pajak yang ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.
“Misalkan ini dari wajib pajak, itu bisa saja diduga masih ada sisa-sisa, atau dugaan yang sebenarnya akan diberikan kepada Rafael, tapi masih belum tersalurkan misalnya. Karena bisa saja memang sisa atau bisa jadi ada kemungkinan akan diberikan ketika sudah pensiun misalnya,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi wartawan, Jumat (2/6).
Hal itu, menurut Boyamin, merujuk pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi perbuatan rasuah bukan hanya dalam bentuk uang, melainkan pemberian janji dan sebagainya.
“Maka menurut saya perlu didalami dan perlu ditelusuri dari wajib pajak-wajib pajak yang diurusi,” ujar Boyamin.
Sebelumnya, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, KPK seharusnya mudah melacak wajib pajak yang diduga tersangkut kasus Rafael.
“Dari siapa suap didapat?. Mudah, caranya memeriksa seluruh pekerjaan pajaknya baik yang berkaitan dengan orang per orang maupun korporasi,” ungkap Fickar kepada ipol.id belum lama ini.
“Nah pihak-pihak inilah yang diduga mendapat kemudahan pajak karena menyuap RAT (Rafael Alun Trisambodo) ini sangat mudah melacaknya,” sambung Fickar.(Yudha Krastawan)