Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Serahkan Sepenuhnya Kasus Pelecehan Istri Tahanan ke Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Serahkan Sepenuhnya Kasus Pelecehan Istri Tahanan ke Polisi
Headline

KPK Serahkan Sepenuhnya Kasus Pelecehan Istri Tahanan ke Polisi

Farih
Farih Published 30 Jun 2023, 17:40
Share
1 Min Read
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur. Foto: Dok IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan pelecehan (asusila) yang melibatkan petugas Rutan KPK kepada kepolisian.

Penyerahan kasus tersebut dilakukan, mengingat dugaan asusila yang terjadi telah masuk ke ranah pidana yang merupakan kewenangan kepolisian.

“(Dugaan) pelecehan seksual, pasti ini nanti akan kita (limpahkan) ke APH yang lain,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Jumat (30/6).

Lebih lanjut, Asep juga menyatakan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan Polri dalam penanganan sejumlah kasus yang melibatkan oknum petugas KPK.

Menurut Asep, terdapat tiga kasus yang melibatkan oknum petugas KPK. Salah satunya adalah kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK, di mana terdapat dugaan adanya pemerasan atau penyalahgunaan wewenang oleh petugas terhadap tahanan atau pihak terkait di dalam Rutan tersebut.

“Terkait perkara pelecehan seksual, pungli di rutan, kemudian ada pegawai KPK yang menilap uang dinas, kita lihat apakah nanti masuk Pasal 11 atau tidak,” jelas Asep.

“Karena Pasal 11 adalah perkara-perkara tipikor yang kriterianya penyelenggara negara, penegak hukum, nilai kerugiannya minimal Rp1 miliar,” pungkas Asep.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk
Farih 30 Jun 2023, 17:40
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pengantin Ini Kecewa Bayar Mahal MUA Ternyata Tak Sesuai Mimpinya
Next Article Viral Tersebar Video Syur Mirip Syahnaz dan Rendy di Twitter

TERPOPULER

TERPOPULER
pln
Ekonomi

PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Begini Caranya

HeadlineOlahraga
NEC Nijmegen Hajar Ajax Amsterdam 3-0 di Liga Belanda, Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Memukau
12 May 2025, 07:30
HeadlineNusantara
11 Orang Meninggal saat Pemusnahan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut, Kolonel dan Mayor Ikut Tewas
12 May 2025, 16:46
Olahraga
Bangkitkan Gairah dan Secercah Harapan Atlet di Kejuaraan Tenis Meja Internasional POR MAESA Jakarta
12 May 2025, 10:13
HukumNews
Inilah Kronologi Insiden Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi di Garut
12 May 2025, 17:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?