IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah melakukan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta. Hasilnya, dari 26 bacaleg yang mendaftar, ada 18 orang atau 72 persen yang memenuhi syarat (MS) dan sebanyak 7 orang yang belum memenuhi syarat (BMS).
“Bakal Calon Anggota DPD sebanyak 25 orang. MS 18 orang (72%) dan BMS ada 7 orang (28 %),” ucap Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam keterangan resmi, yang dikutip Senin (26/6).
Sedangkan, KPU DKI menyebutkan, bahwa ada 1.676 orang atau 88,12 persen bacaleg DPRD DKI Jakarta yang belum memenuhi syarat dari 1.902 orang yang mendaftar.
“Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.902 orang. MS (memenuhi syarat) 226 orang atau 11,88 persen, sedangkan BMS (belum memenuhi syarat) ada 1.676 orang atau 88,12 persen,” urainya.
Wahyu menuturkan, proses verifikasi itu telah berjalan pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023 dengan menggunakan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Hasil verifikasi administrasi tersebut ditetapkan berdasarkan rapat pleno pada Jumat (23/6).
Lebih lanjut, ucap Wahyu, dari hasil verifikasi administrasi tersebut, para partai politik akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan selama dua minggu.
Adapun untuk dokumen yang belum benar dan terindikasi ganda akan ditetapkan BMS (belum memenuhi syarat).
“Dapat diperbaiki pada masa perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” paparnya. (Sofian)