Seperti diketahui, undang-undang mengamanatkan kuota keterwakilan perempuan itu sebesar 30 persen di kepengurusan partai politik ataupun daftar caleg untuk pemilu.
“Sayangnya caleg perempuan yang lolos ke parlemen masih jauh di bawah 30 persen,” imbuhnya.
Bahkan, kata Ramdansyah, berdasarkan pengamatannya, untuk memenuhi kuota dalam kepengurusan sebuah Parpol, istri dan anak perempuan ikut didaftarkan para politisi.
“Artinya, betapa sulitnya untuk memenuhi kuota 30 persen itu. Penyusunan kepengurusan biasanya terjadi last minute, isti dan anak perempuannya dijadikan pengurus,” sesalnya. (Sofian)