IPOL.ID – Sidang perdana perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini Selasa (6/6).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
Agenda sidang pertama ini yakni membacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Mario Dandy datang mengenakan kemeja putih, celana panjang, dan sepatu hitam.
Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.14 WIB dengan diantar mobil tahanan.
Mario (20) dan Shane (19) merupakan dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). (far)