Dalam kesempatan tersebut, Menkeu menyaksikan penandatanganan serah terima hibah dan penetapan status penggunaan (PSP) atas aset-aset properti eks BLBI. Hibah berupa tanah diberikan kepada tiga pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Palembang, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan total luas 142,1 hektare dan total nilai Rp639,49 miliar. Aset yang dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan digunakan untuk pembangunan ekowisata West Java Creative Forest yang menerapkan pengelolaan hutan berstandar internasional.
Sementara, PSP kepada 14 Kementerian atau Lembaga dengan total luas 84,7 hektare dan total nilai Rp1,215 triliun. Sehingga, keseluruhan hibah dan PSP yang telah diserahterimakan pada hari ini seluas 226,8 hektare atau senilai Rp1,856 triliun.
“Saya berterima kasih kepada seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah agar dalam menerima aset-aset ini kemudian akan dibangun dan dimanfaatkan seoptimal mungkin,” ujar Menkeu.
Lebih lanjut, Menkeu mengapresiasi kerja sama dari seluruh pihak yang menyelamatkan dan mengamankan aset, serta membantu kinerja Satgas BLBI, baik dari Kementerian, Lembaga, hingga aparat penegak hukum.