IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan anak perempuan berusia 15 tahun korban pemerkosaan 11 orang di Parigi Moutong (Parimo).
Penelaahan itu dilakukan setelah korban yang diwakili orang tuanya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada Jumat (2/6) atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dialami.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, berdasar berkas permohonan diajukan, korban membutuhkan bantuan medis, psikologis, restitusi, perlindungan fisik, dan pendampingan hukum.
“Harapannya LPSK bisa bantu biaya untuk medisnya karena memang biaya pengobatan itu yang tidak bisa dicover oleh BPJS,” ujar Susilaningtias saat dikonfirmasi, Minggu (4/6).
Terlebih hingga kini korban masih dirawat inap di rumah sakit akibat pemerkosaan dilakukan 11 pelaku selama rentan waktu 10 bulan, atau sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Selain luka secara fisik, korban juga mengalami trauma sehingga mengajukan permohonan bantuan psikologis kepada LPSK agar dapat memulihkan dampak psikis.