“Kemudian selain itu ada juga restitusi, itu juga hak korban yang LPSK punya kewenangan untuk menilai ganti jumlah kerugiannya. Jadi itu yang diajukan kepada kami dan akan kami telaah,” tukasnya.
Restitusi atau ganti rugi yang dibebankan kepada para pelaku tersebut nantinya akan dihitung tim LPSK. Hasilnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar masuk berkas tuntutan di Pengadilan.
Terkait permohonan perlindungan fisik diajukan, Susilaningtias menegaskan, belum mendapat adanya informasi bahwa korban mendapat ancaman dari pihak pelaku.
“Potensi ancaman bisa dari siapa saja. Untuk saat ini memang belum ada potensi ancaman yang berkembang dari proses penyidikan, sehingga keluarga mengajukan perlindungan fisik,” katanya.
Susilaningtias menambahkan, pihaknya memang perlu melakukan penelaahan sebelum memutuskan apakah menerima permohonan perlindungan diajukan korban dalam kasus dialami.
Namun, dia menyatakan bahwa tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dialami korban merupakan satu tindak pidana yang menjadi prioritas dalam penanganan LPSK.