IPOL.ID – Musisi senior Harry Sabar akan menindak pihak-pihak yang menggunakan karya-karya musisinya dengan tanpa izin.
“Mulai saat ini kita akan mulai melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menggunakan ataupun menggandakan karya-karya ayah saya dengan tanpa izin, karena ini merupakan pelanggaran hak cipta. Kita punya tim lawyer. Kita akan menegakkan hukum,” kata Geraldy, putra sulung Harry Sabar dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6).
Nama Harry Sabar melejit di awal tahun 1980an melalui lagu Bayang Pesona. Sejak itu hingga saat ini Harry telah menciptakan sekitar 242 lagu yang tak hanya dinyanyikan sendiri olehnya, tetapi juga oleh penyanyi-penyanyi seperti Anita Sarawak, Andi Mariem Matalata, Benyamin S, Atiek CB, Helly Gaos, dan Chrisye.
Karya-karya Harry juga menjadi soundtrack sejumlah film layar lebar dan sinetron, di antaranya Catatan si Boy I dan II, Misteri Gunung Merapi dan Saur Sepuh.
“Banyak sekali lagu-lagunya yang digunakan pihak lain tanpa seizin dan bahkan tanpa sepengetahuannya, dan dia tidak mendapatkan sepeser pun atas penggunaan lagu-lagunya itu,” katanya.
Lagu Lenggang Jakarta yang dipopulerkan Andi Mariem Matalata misalnya, pernah digunakan Pemprov DKI Jakarta dalam pertunjukan Air Mancur Bernyanyi, dan dinyanyikan Rossa saat promosi ASEAN.
Geraldy bahkan membeberkan kalau saat ini lagu-lagu Harry seperti Bayang Pesona, Bidadariku, Lentera dan Ikatan Jiwa muncul di Spotify, dan dirilis dengan menggunakan teknologi AI (artificial inteligence).
Tak hanya itu, Selebgram berinisial KN juga menggunakan lagu Lenggang Jakarta untuk salah satu kontennya.
“Saya mengadakan konferensi pers ini karena didorong oleh keprihatinan keluarga atas kondisi saya saat ini, dan tidak adanya penghargaan dari orang-orang yang menggunakan karya saya,” kata Harry.
Pakar hukum HAKI Adi Supanto mengatakan, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebenarnya telah mengatur tentang penggunaan karya seseorang, seperti harus izin kepada penciptanya, mencantumkan nama pencipta dan hasil karyanya saat karya digunakan, dan memberikan royalti.
“Royalti itu bahkan harus diberikan hingga 70 tahun setelah si pencipta meninggal dunia,” katanya. (Sofian)