IPOl.ID – Polisi membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bali. Pelaku, Ketut Sariani (54) yang tinggal di Banjar Dinas Kanginan Desa Tejakula Buleleng, Bali diamankan polisi.
Dia menipu lima korbannya untuk diberangkatkan bekerja ke Turki. Kelima korban berinisial KR (23), NP (25), GJ (23), GP (22), dan KW (26), berasal dari Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, kasus ini berawal pada saat korban Kadek R, (23) mencari informasi sekitar tanggal 2 Oktober 2021 untuk dapat bekerja di Turki kepada terduga pelaku.
“Saat itu terduga pelaku langsung menyampaikan dapat mencarikan pekerjaan di negara Turki,” kata Picha dalam keterangannya dikutip Jumat (16/6/2023) .
Untuk meyakinkan korban, terduga pelaku mengatakan bahwa anaknya NW (33), yang kawin dengan Warga Negara Turki.
Menantunya itu menjadi petugas Kepolisian yang bertugas di bidang narkotika yang nanti akan mengurus semuanya dalam pekerjaan di Turki.
“Dengan penyampaian terduga pelaku tersebut sehingga korban menjadi yakin bahwa terduga pelaku dapat mencarikan pekerjaan di Turki dan pekerjaan yang dijanjikan terduga pelaku adalah bekerja di salah satu hotel dengan gaji perbulan sebesar Rp7 juta,” bebernya.
Untuk keberangkatan, korban mengurus paspor sendiri dan untuk visa diurus langsung oleh NW, yang tinggal di Turki dengan menggunakan visa holiday, sehingga Kadek R, bersama dengan 3 orang lainnya ikut berangkat ke Turki.
Sampai di Turki korban menggunakan tanda izin sementara atau Ikamet yang dibuatkan terduga pelaku NW.
Saat itu korban juga tidak dipekerjakan sesuai dengan perjanjian terduga pelaku.
Malah korban sering berganti-ganti profisi karena tidak merasa aman dengan petugas Kepolisian di Turki.
Setelah hampir setahun korban tinggal di Turki, kemudian korban memutuskan untuk kembali ke Indonesia dengan meminta bantuan KBRI yang ada di Turki.
Sedangkan korban lainnya yaitu Gede A(22) bersama dengan dua korban lainnya belum diberangkatkan oleh pelaku hingga saat ini, padahal para korban telah menyerahkan uang Rp18 juta.
Para korban sempat memintanya, namun tidak dikembalikan oleh terduga pelaku sampai saat ini.
“Modus pperandi yang dilakukan terduga pelaku merekrut seseorang dengan janji bisa memberangkatkan dan mempekerjakan seseorang di Turki dengan gaji yang menggiurkan, dan ditempat tujuan akan disediakan tempat penampungan, penjaminan serta penyalur pekerjaan,” katanya.
Terduga pelaku kini dijerat telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 ( Lima Belas Tahun ) tahun dan/ denda paling banyak Rp600 juta. (far)