IPOL.ID – Gara-gara ngebut di jalan, salah satu orang terkaya di Finlandia, Anders Wiklof dikenai denda tilang 121.000 euro atau atau sekitar Rp2 miliar
Denda yang diberikan tersebut dihitung berdasarkan pendapatan pelanggar.
“Saya benar-benar menyesali masalah ini,” kata Wiklof dikutip dari Associated Press, Jumat (9/6).
Wiklof mengemudi dengan kecepatan 82 kilometer per jam di jalan yang kecepatannya maksimal 50 kilometer per jam.
Selain mendapatkan denda, SIM-nya ditangguhkan selama 10 hari.
Ini bukan pertama kalinya Wiklof ketahuan mengemudi terlalu cepat.
Pada 2018, dia didenda 63.680 euro dan dia harus membayar 95.000 euro lima tahun sebelumnya.
Berasal dari Aaland, Wiklof adalah ketua perusahaan induk yang mencakup bisnis di bidang logistik, layanan helikopter, real estat, perdagangan, dan sektor pariwisata.
Kepulauan ini terletak di pintu masuk Teluk Bothnia, antara kota Turku di Finlandia, di pantai barat daratan Finlandia, dan ibu kota Swedia, Stockholm. (far)