IPOL.ID- Anggota DPRD DKI Jakarta yang terpilih dari dapil 9 Jakarta Barat, Ong Yenny miris melihat kondisi di lapangan. Hal itu dikarenakan minimnya sarana dan prasarana dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam hal pengolahan sampah rumah tangga.
Padahal, amanat Perda No. 4 tahun 2019 tentang pengolahan sampah dari hulu ke hilir terus-menerus di sosialisaikan oleh DPRD DKI.
“Sudin LH harusnya menyediakan tampat pembuangan sampah yang memudahkan masyarakat dalam memilah sampah rumah tangga. Baik untuk organik atau non organik. Masyarakat di dapil 9, banyak yang mengeluhkan tidak adanya tempat pembuangan yang dikhususkan dalam memilah sampah, “ujar Ong Yenny kepada Ipol.id, Senin (26/6).
Disamping itu, masyarakat di dapil 9 tidak sedikit yang mengalami kegelisahan lantaran saat memilah sampah. Namun, saat diangkut oleh petugas, justru yang terjadi malah dicampurkan kembali.
“Akhirnya saat di tempat pembuangan sampah, harus kembali melakukan pemilahan sampah yang sebelumnya sudah dipilah oleh warga, “sesalnya.