IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi buka suara mengenai pemberitaan yang viral di media sosial terkait seorang anak SMP Syarifah Fadiyah Alka yang dilaporkan ke Polda Jambi.
Diketahui, Syarifah dilaporkan oleh Jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra yang kini menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Syarifah dilaporkan kepada pihak berwajib menyusul kritikannya terhadap Pemkot Jambi melalui media sosial beberapa waktu lalu.
“Perlu kami sampaikan bahwa Muhammad Gempa Awaljon Putra, sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023,” ujar Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth melalui keterangannya, Selasa (6/6).
Oleh karena itu, Nophy menegaskan bahwa tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra, sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan pun bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi.
“Dengan demikian tindakan dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan,” tegas Nophy.
Meskipun demikian, Kejati Jambi akan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku/keluarga dengan Pemkot.
“Sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini dimasa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua,” pungkas Nophy.(Yudha Krastawan)