IPOl.ID – Pondok Pesantren Al Zaytun menuai polemik usai lantaran kegiatannya disebut-sebut telah menyimpang, tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Pemerintah pun akan mengevaluasi keberadaaan ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu.
“Pondok pesantrennya kami akan evaluasi secara administratif, tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya; sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan,” kata Menkopolhukam Mahfud MD, Kamis (29/6).
Menurut Mahfud, Al Zaytun harus dibina. Hanya yang pasti, pihak yang melakukan berbagai pelanggaran hukum harus ditindak tegas.
“(Ponpes Al-Zaytun) Katanya masih menerima pendaftaran. Silakan buka pendaftaran karena ponpes itu lembaga pendidikan yang harus kami bina,” tegasnya.
Ditegaskan kembali oleh Mahfud jika aspek hukum pidana pada polemik Ponpes Al Zaytun yang harus diselesaikan.
“Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya, iya; kalau tidak, tidak. Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu nggak jelas,” katanya. (far)