IPOL.ID – Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto menyampaikan, terkait viral pengendara motor gede menggunakan lampu strobo saat berkendara di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
“Pengemudi kendaraan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas di jalan. Pasal 58 Undang-Undang (UU) yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas,” kata Budiyanto dimintai komentar pada ipol.id, Selasa (20/6).
Dalam.penjelasannya, perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bamper tanduk dan lampu menyilaukan.
“Demikian juga masalah pemasangan lampu isyarat dan atau sirene, tidak semua kendaraan dapat memasang perlengkapan tersebut,” imbuhnya.
Pada Pasal 59 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ayat (1) untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor (ranmor) dapat dilengkapi lampu isyarat dan atau sirene.
Penjelasannya, kepentingan tertentu adalah kendaraan karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat berwarna merah atau biru sebagai tanda memiliki hak utama untuk kelancaran dan lampu isyarat berwarna kuning sebagai tanda memerlukan perhatian khusus dari pengguna jalan untuk keselamatan.
Kendaraan bermotor yang memiliki hak utama adalah ranmor yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain.
Kendaraan mendapatkan prioritas seperti kendaraan yang diatur dalam Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Paada Pasal 106 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan menyinarkan.
“Nah, motor gede bonceng perempuan nyalakan strobo dan sirene di jalan tidak termasuk kendaraan tertentu yang diperbolehkan memasang lampu isyarat dan atau sirene, seperti ranmor yang diatur dalam Pasal 134”.
Dengan demikian, sambungnya, moge yang dipasang strobo dan sirene tidak dibenarkan atau melanggar lalu lintas, dapat dikenakan Pasal 287 ayat (4), di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Atau Pasal 279 UU No. 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), apabila lampunya menyilaukan dan membahayakan keselamatan berlalu lintas.
Terpisah, Satlantas Jakarta Timur juga menyatakan tindakan pengendara motor gede yang menggunakan strobo dan sirine ketika melintas di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati tidak dibenarkan.
Kepala Satlantas Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa mengatakan, tindakan dilakukan pengendara motor gede menyalahi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Tidak diperbolehkan. Kalau yang diperbolehkan menggunakan itu (armada) Damkar, kendaraan dinas, ambulans. Selain itu tidak diperbolehkan,” tegas Edy saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (20/6).
Aturan penggunaan strobo atau lampu isyarat dan sirine pada masing-masing kendaraan dinas ini diatur dalam Pasal 59 ayat 5 huruf a, b, dan c UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pada Pasal 59 ayat 5 huruf a dijelaskan lampu isyarat warna biru dan sirine hanya digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 59 ayat 5 huruf b dijelaskan lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, TNI, pemadam kebakaran, ambulans, dan palang merah.
Kemudian kendaraan rescue, kendaraan pembawa jenazah, dan Pasal 59 ayat 5 huruf c diatur lampu isyarat warna kuning tanpa sirine untuk kendaraan patroli jalan tol, derek, dan angkutan khusus.
“Di Pasal 287 ayat 4 itu ada penjabaran sanksi yang melanggar Pasal 59. Kita setiap menemukan penggunaan strobo seperti itu langsung kita tindak, ditilang,” tandasnya.
Bila mengacu Pasal 287 ayat (4), pengendara yang melanggar ketentuan penggunaan lampu isyarat dan sirine dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda Rp250 ribu.
Edy mengimbau, seluruh pengendara agar mematuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tidak menggunakan strobo dan sirine untuk kepentingan pribadi agar mendapat prioritas jalan.
“Sejauh ini kalau dari hasil penindakan di lapangan terhadap kasus serupa ada pengendara yang menggunakan strobo tanpa mengetahui aturan. Tapi ada juga yang mengetahui,” tukasnya.
Sebelumnya, viral sebuah video merekam pengendara motor gede menggunakan lampu strobo saat berkendara di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Berdasar video beredar tampak pengendara motor gede yang sedang berboncengan tersebut menggunakan strobo ketika melintas di Jalan Raya Bogor dari arah Pasar Rebo ke Kramat Jati.
Postingan video yang diunggah di media sosial pada Minggu (18/6) ini mendapat beragam komentar dari netizen, mereka menyoroti penggunaan strobo pada kendaraan pribadi tersebut. (Joesvicar Iqbal)