IPOL.ID- Partai Gerindra melakukan rotasi dua anggota Komisi di DPRD DKI Jakarta.
Abdul Ghoni yang sebelumnya menempati Komisi D di rotasi ke Komisi A. Sementara Thopaz Nugraha Syamsul dari Komisi D di pindah ke Komisi A.
Menanggapi itu, Sekretaris DPD Gerindra DKI Jakarta, Rani Mauliani mengungkapkan rotasi dilakukan dalam rangka penyegaran.”Tidak ada alasan yang gimana-gimana kok. Semua berdasarkan keperluan yang dianggap penting dalam kapasitas peningkatan kinerja masing-masing anggota di Komisinya,” ujar Rani kepada Ipol.id, Senin (12/6).
Wakil ketua DPRD DKI itu menambahkan, dalam pelaksanaan rotasi anggota DPRD DKI tidak ada aturan yang mengikat untuk sisa masa jabatan dari anggota. Partai, lanjut dia memiliki kewenangan penuh menempatkan kadernya di Komisi.”Kalau ditanya beberapa bulan akan berakhir masa jabatan, kenapa harus ada rotasi. Saya kira mengenai hal itu tidak ada aturan yang melarang.
Prinsipnya, selama semua dijalankan sesuai mekanisme baik DPRD atau pun Partai tidak ada persoalan. Dan tentunya keputusan partai dalam menempatkan anggota di Komisi akan berdasarkan pertimbangan yang dianggap perlu oleh Fraksi. Mengingat anggota DPRD merupakan kepanjangan partai,” paparnya.